Pante Qw

Sabtu, 02 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi…

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : 
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
• Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan      dan tujuan yang sama.
• Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang    sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
• Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
• Pengawasan dilakukan oleh anggota.
• Mempunyai sifat saling tolong menolong.
• Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi    anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama : 
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut : 
• Kumpulan orang orang
• Bersifat sukarela
• Mempunyai tujuan ekonomi bersama 
• Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis 
• Kontribusi modal yang adil
• Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan siap untuk menolong Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay 
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut : 
• koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
• rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
• pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan             untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
•Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota           lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
•Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi jugameminjam modal dari       luar.
•Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan           tingginya yang berlaku di masyarakat.
• SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota

Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan 
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta 
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 
• Solidaritas 
• Individualitas 
• Menolong diri sendiri
• Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi. Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…

APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ? 
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia) 
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan
SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini : 
 
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari          dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota. 

APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 
Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : 
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
• mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar     tetap dan potensial bagi koperasi.   
• menjadi pelangan tetap
• memodali koperasi
• mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
• menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
• menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
  Anggota koperasi berhak : 
• Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
• memilih pengurus dan pengawas 
• dipilih sebagai pengurus atau pengawas
• meminta diadakan rapat anggota 
• mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
• memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
• mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
• menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Struktur Organisasi Koperasi 
1. Rapat Anggota 
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya
  Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non                 koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya             jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota       memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa               diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu               kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan       atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang         non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak             perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-                    tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik        -baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya                   transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha           non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham             yang dimilikinya.  
Sumber  :  http://www.smecda.com
                   http://emperordeva.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CuRhaTan Hati


MusicPlaylistRingtones
Create a playlist at MixPod.com