Pante Qw

Sabtu, 02 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi…

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : 
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
• Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan      dan tujuan yang sama.
• Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang    sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
• Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
• Pengawasan dilakukan oleh anggota.
• Mempunyai sifat saling tolong menolong.
• Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi    anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama : 
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut : 
• Kumpulan orang orang
• Bersifat sukarela
• Mempunyai tujuan ekonomi bersama 
• Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis 
• Kontribusi modal yang adil
• Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan siap untuk menolong Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay 
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut : 
• koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
• rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
• pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan             untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
•Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota           lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
•Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi jugameminjam modal dari       luar.
•Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan           tingginya yang berlaku di masyarakat.
• SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota

Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan 
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta 
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 
• Solidaritas 
• Individualitas 
• Menolong diri sendiri
• Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi. Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…

APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ? 
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia) 
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan
SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini : 
 
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari          dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota. 

APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 
Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : 
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
• mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar     tetap dan potensial bagi koperasi.   
• menjadi pelangan tetap
• memodali koperasi
• mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
• menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
• menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
  Anggota koperasi berhak : 
• Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
• memilih pengurus dan pengawas 
• dipilih sebagai pengurus atau pengawas
• meminta diadakan rapat anggota 
• mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
• memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
• mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
• menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Struktur Organisasi Koperasi 
1. Rapat Anggota 
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya
  Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non                 koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya             jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota       memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa               diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu               kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan       atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang         non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak             perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-                    tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik        -baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya                   transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha           non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham             yang dimilikinya.  
Sumber  :  http://www.smecda.com
                   http://emperordeva.wordpress.com

Jumat, 28 Mei 2010

LIKUIDITAS

Likuiditas merupakan salah satu faktor yang menentukan sukses atau kegagalan perusahaan. Penyediaan kebutuhan uang tunai dan sumber – sumber untuk memenuhi kebutuhan tersebut ikut menentukan sampai seberapakah perusahaan itu memegang resiko.

Likuiditas adalah menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansiilnya yang segera harus dipenuhi. Jumlah aktiva lancar pada suatu saat tertentu menunjukkan kemampuan membayar kewajiban yang segera jatuh tempo.

Menurut Bambang Riyanto Likuiditas adalah berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban fasilitasnya yang segera harus dibayar. 

Menurut Bambang Riayanto rasio likuiditas dapat dihitung dengan current ratio, quick ratio, cash ratio dengan menghitung rasio likuiditasnya, kita akan mengetahui apakah perusahaan tersebut dalam keadaan likuid atau Ilikuid. Perusahaan dikatakan “Likuid” apabila perusahaan tersebut mampu memenuhi kewajiban keuangannya tepat pada waktunya. Sebaliknya, suatu perusahaan dikatakan “Ilikuid” apabila perusahaan tersebut tidak dapat segera memenuhi kewajibannya pada saat ditagih.

Fungsi Likuiditas Secara Umum

1. Menjalankan transaksi bisnisnya sehari – hari;
2. Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3. Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dana;
4. Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi yang menguntungkan.

Pengertian likuiditas bank adalah kemampuam bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.

Menurut Joseph E Burns likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral; 
Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo; Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.

Strategi Mengamankan Likuiditas
 
Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sebagai berikut (Raflus Rax, 1996):

• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung            mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban:
• Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan asset yang kurang marketable menjadi      lebih marketable.

Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas/memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada        bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang          segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum/sesudah jatuh          tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya        penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase                  agreement (repo)

Likuiditas secara khusus untuk:
• Menutup jumlah RP (cadangan minimum)
• Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang                    diuangkan kembali;
• Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak    menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.

Contoh Bank Yang DiLikuidasi

Bank Indonesia mengumumkan melikuidasi Bank IFI, Jumat(17/4), setelah bank tersebut           selama dalam pengawasan khusus sesuai dengan batas waktu yang diberikan tidak bisa               memenuhi ketentuan kesehatan perbankan yang dipersyaratkan. "Berdasarkan keputusan         Gubernur Bank Indonesia, Bank Indonesia mencabut izin Bank IFI," kata Kepala Biro Stabilitas   Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh Santoso bersama dengan Direktur Prencanaan           Startegi dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah NK Makhijani serta Direktur Klaim   dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan, Noor Cahyo. 
Rasio kecukupan modal di bawah delapan persen, dengan kredit bermasalah mencapai 24%       dan  telah masuk dalam pengawasan khusus sejak september 2008 serta masuk pengawasan   intensif sejak 2002, kata Wimboh. 

Ia mengatakan, penutupan Bank IFI tersebut tidak mengganggu kondisi perbankan secara umum, karena tidak berdampak sistemik. Total aset bank tersebut hanya Rp440 miliar atau 0,01% dibanding total aset industri perbankan. 
Selain itu, menurut dia, bank ini bukan bank yang go publik di pasar modal. Berdasarkan situs Bank IFI, perusahaan ini sahamnya dimiliki oleh Grup Ramako, Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN dan PT Pengelola Investama Mandiri. 

Bank tersebut tidak memiliki surat utang negara (SUN), sehingga tidak akan memberikan tekanan terhadap harga SUN apabila dilikuidasi. Di sisi lain pinjaman antar bank yang dimiliki hanya di bawah Rp8 miliar. 

Menurut Wimboh, ekposur ke sektor riil amat kecil sehingga tidak meganggu operasional perusahaan-perusahaan besar. Sementara itu, posisi kredit per Maret 2009 Rp261,9 miliar, dengan kredit bermasalah (NPL) 24% sedangkan aset produktif diluar kredit yang bermasalah mencapai Rp116 miliar. "Jadi masalahnya sudah lama sejak 2002, jadi ada krisis global dan tidak ada krisis global ya memang sudah cacat," katanya. Sementara itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan, sejak dilikuidasi LPS akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris. Saat ini saham Bank IFI dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN. PT. Pengelola Investama Mandiri. Grup Ramako (Ant/OL-02)


Sumber : aksartono.edublogs.org
                 mediaindonesia.com/read/2009/04/17/70253/20/2/Bank-IFI-Dilikuidasi 


MERGER DAN AKUISISI

Salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan yang tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu: konsolidasi, merger dan akuisisi.

Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an.
Proses ini didorong oleh 3 faktor utama:  

• semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia,
• adanya ekspansi perusahaan2 MNC ke berbagai negara, dan
• berbagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang                     memudahkan proses alih informasi dan kapital.

Alasan perusahaan lebih tertarik memilih merger dan akuisisi sebagai strateginya daripada pertumbuhan internal adalah karena merger dan akuisisi dianggap jalan cepat untuk mewujudkan tujuan perusahaan dimana perusahaan tidak perlu memulai dari awal suatu bisnis baru. Merger dan akuisisi juga dianggap dapat menciptakan sinergi, yaitu nilai keseluruhan perusahaaan setelah merger dan akuisisi yang lebih besar daripada penjumlahan nilai masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Selain itu merger dan akuisisi dapat memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan antara lain peningkatan kemampuan dalam pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efisiensi berupa penurunan biaya produksi.

PENGERTIAN MERGER DAN AKUISISI

A. Merger

Merger berasal dari kata “mergere” (Latin) yang artinya (1) bergabung bersama, menyatu, Berkombinasi (2) menyebabkan hilangnya identitas karena terserap atau tertelan sesuatu. Merger didefinisikan sebagai penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).

Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:

1. Merger Horisontal

   Merger horizontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger dan akuisisi horizontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horizontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industry tersebut.

2.Merger vertical

   Merger vertical adalah integrasi yang melibatkan perusahaan – perusahaan yang bergerak dalam tahapan – tahapan proses produksi atau operasi. Merger dan akuisisi vertical dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.

3. Merger Konglomerat

   Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing – masing bergerak dalam industry yang tidak terkait. Merger dan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula.

4.Merger Ekstensi Pasar

   Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama – sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing – masing perusahaan.

5. Merger Ekstensi Produk

    Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing – masing perusahaan. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing – masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektifitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.
 
Pola adalah sistem bisnis yang diimplementasikan oleh sebuah perusahaan dan dalam hal ini pola merger adalah sistem bisnis yang akan diadopsi atau yang akan dijadikan acuan oleh perusahaan hasil merger. Klasifikasi berdasarkan pola merger terbagi dalam dua kategori yaitu:

1. Mothership Merger

    Mothersip merger adalah pengadopsian satu pola atau sistem untuk dijadikan pola atau sistem pada perusahaan hasil merger.

2. Platform Merger

    Jika dalam mothership merger hanya satu sistem yang diadopsi, maka dalam platform merger hardware dan software yang menjadi kekuatan masing – masing perusahaan tetap dipertahankan dan dioptimalkan. Artinya adalah semua sistem atau pola bisnis, sepanjang itu baik, akan diadopsi oleh perusahaan hasil merger.

B. Akuisisi

     akuisisi dalam terminology bisnis diartikan sebagai berikut:
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1.  Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam          bisnis yang sama.
2. Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
3. Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali           dengan badan usaha pembeli.

Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:

1. Akuisisi saham

   Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.

2. Akuisisi Asset

   Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan:


a. Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan       pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan                     pembayaran uang tunai. 
b. Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan     pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.

Untuk melakukan akuisisi, Morris (2000) mengemukakan adanya beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu:

1. Characteristics and size of industry and company
2. Size of market and expected market growth
3. Share of market held by the candidate (to be acquired)
4. Barriers to entry by the new competition
5. State of the acquisition candidate’s technology and easy with which it could be duplicated by          the acquirer or by a competitior
6. Competitive advantage of the acquisition candidate’s product or service
7. Amount of the investment required by the acquirer and the projected return rates
8. Existence of in place management, technical personnel and other key personnel
9. Ability of the acquirer to acquire and retain the acquisition candidate’s business
10. Size and price range


Akuisisi, coyle (2000) dalam prakteknya juga dapat mengambil bentuk:
1. Agresive
2. Defensive
3. Negotiated

Akuisisi dikatakan bersifat aggressive, jika akuisisi dilakukan dengan paksa, yang pada umumnya memperoleh tantangan yang sangat dari manajemen perusahaan yang akan diambil alih, sehingga seringkali disebut juga dengan hostile take over. Bentuk akuisisi yang berlawanan dari aggressive acquisition ini adalah negotiated take over. Sedangkan suatu akuisisi disebut dengan defensive, jika terjadi keadaan tawar menawar antara manajemen perusahaan yang diambil alih mengenai pihak mana yang disetujui untuk melakukan pengambilalihan. Defensive acquisition ini pada umumnya terjadi sebagai reaksi dari aggressive take over.

ALASAN – ALASAN MELAKUKAN MERGER DAN AKUISISI

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :

a. Pertumbuhan atau diversifikasi

    Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi

    Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana

    Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

    Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak

   Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f. Meningkatkan likuiditas pemilik

   Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan
   Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat

KELEBIHAN & KEKURANGAN MERGER DAN AKUISISI

Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:

a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham                   sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan     sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.

b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang     saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan               persetujuan manajemen perusahaan.

c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham       dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).

d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara       pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang            saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi

Kekurangan Akuisisi

Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan                 tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan       paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.

b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.

c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama           sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.

PENENTU KEBERHASILAN MERGER DAN AKUISISI

Keberhasilan suatu merger dan akuisisi sangat bergantung pada ketepatan analisis dan penelitian yang menyeluruh terhadap faktor – faktor penyelaras atau kompatibilitas antara organisasi yang akan bergabung. Neil M. Kay (1997), dalam bukunya Pattern in Corporate Evolution, mengungkapkan bahwa merger dan akuisisi akan berlangsung sukses apabila diantara perusahaan yang akan bergabung memiliki market link dan technological link. Sedangkan Pringle dan Harris (1987), dalam bukunya Esentials of Managerial Finance memandang bahwa kinerja keuangan pada perusahaan hasil merger merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan ketika dua perusahaaan atau lebih akan bergabung.

1. Faktor Pasar dan Pemasaran
2. Faktor Teknologi
3. Faktor Budaya Organisasi
4. Faktor Keuangan

Contoh perusahaan yang melakukan merger

• Bank Century adalah hasil merger tiga bank. Yaitu, Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank       CIC. Proses merger dimulai bulan Desember 2004. Sepanjang tahun 2005 sampai 2008,     banyak permasalahan terjadi di Bank Century. Inilah kronologis merger versi BPK.

Merger tiga bank: Picco, Danpac dan CIC menjadi Bank Century, dimulai dari adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd, terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko. Chinkara adalah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama.

• Bank Lippo dan Niaga merger pada 3 Juni 2008 dengan nama baru PT CIMB Niaga Tbk dan selanjutnya seluruh aset dan kewajiban Bank Lippo akan di alihkan ke CIMB Niaga.
Nazir Razak, Group Chief Executive CIMB Group (6/2) mengungkapkan proses merger Bank Niaga dan Lippo ditargetkan selesai pada bulan September 2008 dan diharapkan merger kedua bank ini mampu menjadi bank kelima terbesar di Indonesia dari segi aset.

Contoh perusahaan yang melakukan akuisisi

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan mengakuisisi dua bank milik dana pensiun BUMN, yaitu PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Agro Tbk. 

Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, BRI telah menyampaikan rencana tersebut, dan pihaknya mempersilakan bagi bank pelat merah itu untuk melanjutkan aksi korporasinya. "Kami membuka peluang bagi BRI untuk mengakuisisi dua bank, salah satunya Bank Agro

Sumber : http://rac.uii.ac.id/server/document/Public
               : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi
               : http://businessenvironment.wordpress.com
               : http://www.inilah.com
               : http://buletinbisnis.wordpress.com
               : http://www.scribd.com/



FALSAFAH PERUSAHAAN/COMPANY PROFILE

PENDAHULUAN

Seiring dengan bergulirnya waktu, kerap kali suatu perusahaan mengalami benturan ataupun masalah-masalah yang sangat sulit dipecahkan. Ha-hal tersebut terkadang akan mempengaruhi tercapainya Visi dan Misi perusahaan. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut, setiap perusahaan dalam menyusun mission statement nya perlu untuk mengembangkan suatu falsafah (philosophy) yang akan memberikan tuntunan dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul serta menjadi bimbingan dalam ber-aktivitas sehari-hari. Sebagai suatu organisasi yang besar, Negara Indonesia juga memiliki suatu falsafah yang menjadi pegangan bagi anggota-anggotanya yaitu Pancasila.

 

BUDAYA ORGANISASI

Organisasi suatu perusahaan terdiri dari struktur, kebijakan dan budaya perusahaan, yang belum tentu ketiganya dapat berfungsi secara optimal dalam lingkungan usaha/bisnis yang cepat berubah. Struktur dan kebijakan dapat saja berubah walau tidak mudah, budaya perusahaan termasuk agak sulit untuk berubah. Budaya perusahaan yang berubah kadangkala merupakan kunci untuk menerapkan strategi baru dengan baik.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan budaya perusahaan? Sebenarnya sulit untuk menjelaskan konsep ini, namun sementara ada yang mendefinisikan sebagai “ pengalaman, history, kepercayaan dan norma bersama yang menjadi karakter suatu organisasi”, misalnya cara orang-orang berpakaian, bagaimana mereka berbicara satu sama lain, dan juga bagaimana kantor diatur.

Microsoft adalah sebuah contoh perusahaan yang memiliki kinerja tinggi dalam waktu yang panjang. Didalamnya, Microsoft menyerupai kampus tempat karyawan berpakaian rapi sesuka mereka, saling menyapa dengan nama panggilan, merasa bebas untuk mengutarakan pikiran mereka. Setiap orang bekerja dengan sangat giat untuk menghasilkan produk baru dan setiap karyawan di evaluasi setiap enam bulan untuk menentukan peningkatan gaji dan bonus. Sangat jarang perusahaan lain yang memiliki staf jutawan dan miliarder seperti Microsoft.

“THE TELKOM WAY 135” adalah budaya korporasi yang sudah emapt tahun lebih berjalan, yang dirumuskan oleh Direksi dengan maksud bisa menjadi sumber identitas bagi para insan TELKOM didalam menghadapi perubahan besar, merangsang inspirasi untuk memberikan yang terbaik kepada perusahaan, dan memberi kekuatan untuk meraih keunggulan bersaing. Perubahan yang diharapkan adalah terjadinya perubahan pada asumsi-asumsi atau keyakinan, perubahan pada nilai-nila serta sikap dan prilaku, perubahan inilah yang kita sebut dengan perubahan budaya. 

   

COMPANY PHILOSOPHY

Company Philosophy atau Falsafah Perusahaan sering juga disebut sebagai “kredo” dan nilai-nilai dari kredo tersebut harus ditanamkan pada setiap hati dan tingkah laku karyawan. Kredo adalah salah satu unsur (asumsi dasar) dari budaya korporasi, dan merupakan komponen yang terdalam dari budaya. Kita tahu bahwa “Committed 2 U” itulah rumusan kredo dari budaya korporasi kita.  

Sebelum kita kupas lebih lanjut, mari kita ambil contoh kredo dari perusahaan Jepang Matsushita. Perusahaan tersebut memilih “Air” menjadi falsafahnya, alasannya : “air ada dimana-mana dan diperlukan setiap insan, air mengalir ketempat yang lebih rendah”. Artinya produk perusahaan tersebut harus memenuhi kebutuhan sampai ke lapisan masyarakat kecil. Falsafah air mengalir juga membawa konsekuensi pemerataan pendapatan bagi karyawan.

Contoh lain dari kredo yang terkenal adalah yang dimiliki oleh perusahaan Johnson & Johnson (J&J). Kredo ini diciptakan tahun 1920 oleh General Johnson. Kredo J&J menyebutkan bahwa “J&J bertanggung jawab terhadap : Pelanggan, karyawan, masyarakat dan pemegang saham”. Urutan dari kredo J&J itu tidak boleh dibalik-balik dan hal tersebut sudah terbukti ampuh digunakan J&J pada saat perusahaan tersebut menghadapi masalah pencemaran pada salah satu produknya (Tylenol) di salah satu kota di Amerika. Pemegang saham menghendaki agar J&J tidak usah mempedulikan hal itu karena akan memakan biaya yang besar untuk mengurusnya. Tetapi manajemen J&J mengikuti falsafah yang berlaku bahwa kepentingan pelanggan adalah nomor satu, sehingga dengan segera J&J menarik seluruh produknya di seluruh dunia. Hal ini akan mengakibatkan J&J mengalami kerugian dalam jangka pendek tetapi merasakan keuntungan yang besar untuk jangka panjang, karena kepercayaan konsumen bahwa mutu produk J&J pasti terjamin aman.

Di Indonesia, beberapa tahun yang lalu kasus serupa juga terjadi yaitu kasus pencemaran produk Aqua dan Indomie. Akhirnya kedua perusahaan tersebut melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan J&J yaitu menarik semua produknya pada saat diketahui tercemar. 


COMMITTED 2 U

“Committed 2 U” bisa dianggap sebagai refleksi kepercayaan fundamental ataupun pandangan mendasar perusahaan terhadap realitas bisnis, Committed 2 U lengkapnya dirumuskan sbb : “Perusahaan dan seluruh jajarannya memberikan komitmen pelayanan dan hasil serta citra terbaik kepada para stakeholders”. Stakeholders perusahaan adalah semua pihak yang berkepentingan dengan operasi, layanan, dan kinerja perusahaan. Sebagaimana yang disajikan dalam buku saku THE TELKOM WAY 135, bahwa para stakeholders dengan berbagai kepentingannya ini adalah :

1. Pelanggan (customer), berkepentingan untuk memperolah produk dan layanan dengan kualitas yang tinggi dan harga yang kompetitif.

2. Pemegang saham (share holder), berkepentingan dengan pengembalian modal yang di investasikan, pertumbuhan perusahaan dan nilai saham yang semakin meningkat.

3. Karyawan, berkepentingan dengan kompensasi yang bersaing, pengembangan diri dan ekspresi diri.

4. Pemerintah, berkepentingan dengan penyelenggaraan telekomunikasi nasional, penerimaan pajak, penyerapan tenaga kerja dan operasi perusahaan yang efisien.

5. Mitra bisnis, berkepentingan untuk sama-sama memperoleh bagian keuntungan.

Kalau memperhatikan urutan pertamanya, sama halnya dengan J&J tadi, bahwa pelanggan berada di posisi pertama. Kita ambil satu contoh kasus yang sederhana, misalnya ada pelanggan Corporate Customer mempunyai dua sst fixed wireline telepon yang rata-rata rekening bulanannya adalah Rp. 10.000.000,-/sst, satu saat terjadi gangguan pada salah satu sst nya, karena gangguannya kompleks maka diperkirakan akan selesai diperbaiki dalam waktu tiga hari, kenapa tidak kita pinjami saja dengan TELKOMFlexy (fixed wireless) selama tiga hari itu. Bagi pelanggan tentunya merupakan layanan/value yang luar biasa dari Telkom, sedangkan untuk perusahaan - kita sudah mengamankan lost revenue. Menurut saya, inilah salah satu implementasi dari “Committed 2 U”.

 Pada dasarnya bahwa setiap perusahaan yang ber-kinerja tinggi telah mengembangkan ideologi inti yang tidak akan dilanggar, seperti J&J tetap berpegang pada prinsip bahwa tanggung jawab utamanya adalah kepada pelanggan, kedua kepada karyawannya, ketiga kepada lingkungannya dan keempat kepada pemegang sahamnya. Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah komitmen karyawan yang tinggi untuk mematuhi falsafah perusahaannya. 

Mereka memelihara kondisi-kondisi yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang hebat, motivasi angkatan kerja atau karyawan selalu berjuang keras meraih keunggulan dan produktivitas dengan keteguhan hati untuk memproduksi barang-barang yang bermutu tinggi dan pelayanan yang excellent. Tentu saja hal ini sulit untuk dilaksanakan, karena diperlukan pemahaman yang benar dan mendalam, konsistensi diri dan keyakinan individu yang mantap akan falsafah perusahaan.

Kinerja yang tinggi tidaklah mungkin lahir dari paksaan dan ancaman (arogansi), bayangkan kalau kita bekerja dengan terpaksa, serta tidak bangga dengan pekerjaan kita, apalagi merasa menjadi seorang pecundang, apa akibatnya ?? Inilah salah satu penyebab rendahnya mutu produk dan jasa di Indonesia. Kembali ke Committed 2 U, jika sikap dan nilai-nilai yang diharapkan sudah meresap kedalam hati dan tingkah laku sehari-hari dalam setiap insan TELKOM, maka kekuatan sosial dan kelompok-kelompok didalam perusahaan akan mendukung suatu perubahan. 

Marilah kita sama-sama mulai dengan memandang setiap jenis pekerjaan adalah mulia, jika dilakukan dengan bertanggung jawab, amanah, jujur dan gembira. Refleksikanlah “Committed 2 U” dalam setiap aktivitas kerja, bukan hanya sebatas Seremonial dan meneriakkan Yell-Yell Telkom saja. (Harlan Eryandi/Jogya)


Sumber : http://580443.multiply.com/journal/item/6/6



Minggu, 28 Maret 2010

Nilai - Nilai Perusahaan

Audacity ( Semangat )

  • Menetapkan target secara ambisius
  • Memanfaatkan setiap kesempatan
  • Mampu mencapai kemajuan dalam ketidakpastian
  • Mampu mendelegasikan dan memacu tim untuk megambil inisiatif  

Courage ( Keberanian )

  • Menentukan dan mengelola perubahan yang diperlukan untuk mencapai kinerja tertinggi
  • Mau melihat kesalahan diri dan memperbaikinya
  • Dapat menjelaskan posisi diri di lingkungan kerja dan di hadapan manajemen
  • Menentukan sasaran dan menyediakan sarana untuk mencapainya  

Creativity ( Kreativitas )

  • Berpikir terbuka menciptakan langkah-langkah maju
  • Membayangkan proses-proses baru, organisasi dan solusi yang inovatif
  • Selalu berupaya untuk lebih baik dengan ide-ide yang orisinal
  • Mendorong kemajemukan
  • Mencipatakan visi yang meyakinkan dalam situasi yang kompleks

 
Performance ( Kinerja )

  • Membuat tim mencapai tujuan
  • Memastikan adanya kinerja tim berkontribusi pada kinerja Grup
  • Menciptakan nilai tambah dalam tindakan
  • Mempertahankan perspektif jangka panjang yang luas
  • Memberi arti dan koherensi pada kegiatan yang beraneka ragam
  • Mengerti bagaimana bisnis bekerja
  • Gerak cepat dan cepat bergerak

Respect ( Rasa Hormat )

  • Menampilkan kepemimpinan yang baik dan menjadi panutan
  • Mendengarkan dan mengevaluasi sebelum bertindak
  • Sadar akan diri sendiri dan terhadap orang lain
  • Menciptakan suasana saling percaya

Solidarity (Solidaritas )

  • Mengembangkan semangat tim
  • Bekerja melintasi batas-batas tanggung jawab dan pekerjaan
  • Mendukung dan melaksanakan solidaritas yang dianjurkan oleh Grup
  • Memutuskan dan bertindak sambil mematuhi kepentingan Grup 

Saling percaya, Integritas, Peduli dan Pembelajar


  • Peka-tanggap terhadap kebutuhan pelanggan 
    Senantiasa berusaha untuk tetap memberikan pelayanan yang dapat
    memuaskan kebutuhan pelanggan secara cepat, tepat dan sesuai.
  • Penghargaan pada harkat dan martabat manusia
    Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan segala kelebihan dan
    kekurangannya serta mengakui dan melindungi hak-hak asasi dalam
    menjalankan bisnis.
  • Kualitas produk
    Meningkatkan kualitas dan keandalan produk secara terus-menerus dan
    terukur serta menjaga kualitas lingkungan dalam menjalankan perusahaan.
  • Peluang untuk maju
    Memberikan peluang yang sama dan seluas-luasnya kepada setiap anggota
    perusahaan untuk berprestasi dan menduduki posisi sesuai dengan kriteria dan
    kompetensi jabatan yang ditentukan.
  • Inovatif
    Bersedia berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan sesama anggota
    perusahaan, menumbuhkan rasa ingin tahu serta menghargai ide dan karya
    inovatif.
  • Mengutamakan kepentingan perusahaan
    Konsisten untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan menjamin di
    dalam setiap keputusan yang diambil ditujukan demi kepentingan perusahaan.

  • Pemegang saham 
    Dalam pengambilan keputusan bisnis akan berorientasi pada upaya
    meningkatkan nilai investasi pemegang saham.

 Sumber  :  http://www.pln.co.id 

                    http://id.sanofi-aventis.com

Minggu, 21 Maret 2010

KULTUR PERUSAHAAN

Definisi Kultur / Kebudayaan

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Definisi Kultur Perusahaan / Organisasi

Budaya perusahaan adalah aturan main yang ada dalam perusahaan yang akan menjadi pegangan dari SDM–nya dalam menjalankan kewajibannya dan nilai-nilai untuk berprilaku di dalam organisasi tersebut.

BP sebagai rantai yang mengikat ujung-ujung tombak sehingga hal tersebut mengarahkan segala kekuatan menjadi satu tujuan terasa benar-benar kekuatannya. Perkembangan Budaya Perusahaan 

1. Budaya perusahaan adalah hal-hal yang dikerjakan dalam satu perusahaan.

2. Budaya perusahaan adalah asumsi-asumsi dasar.

3. Rekayasa budaya perusahaan sebagai alat untuk meraih kemajuan, Budaya perusahaan               sebagai andalan daya saing.

4. Budaya perusahaan bagian dari strategi perusahaan dalam meraih kemajuan

Beberapa pengertian budaya organisasi dari para ahli

Menurut Wood, Wallace, Zeffane, Schermerhorn, Hunt, Osborn (2001:391), budaya organisasi adalah sistem yang dipercayai dan nilai yang dikembangkan oleh organisasi dimana hal itu menuntun perilaku dari anggota organisasi itu sendiri.

Menurut Tosi, Rizzo, Carroll seperti yang dikutip oleh Munandar (2001:263), budaya organisasi adalah cara-cara berpikir, berperasaan dan bereaksi berdasarkan pola-pola tertentu yang ada dalam organisasi atau yang ada pada bagian-bagian organisasi.

Menurut Robbins (1996:289), budaya organisasi adalah suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi itu.

Menurut Schein (1992:12), budaya organisasi adalah pola dasar yang diterima oleh organisasi untuk bertindak dan memecahkan masalah, membentuk karyawan yang mampu beradaptasi dengan lingkungan dan mempersatukan anggota-anggota organisasi. Untuk itu harus diajarkan kepada anggota termasuk anggota yang baru sebagai suatu cara yang benar dalam mengkaji, berpikir dan merasakan masalah yang dihadapi.

Menurut Cushway dan Lodge (GE : 2000), budaya organisasi merupakan sistem nilai organisasi dan akan mempengaruhi cara pekerjaan dilakukan dan cara para karyawan berperilaku. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan budaya organisasi dalam
penelitian ini adalah sistem nilai organisasi yang dianut oleh anggota organisasi, yang kemudian mempengaruhi cara bekerja dan berperilaku dari para anggota organisasi.

Fungsi Budaya Organisasi

Menurut Robbins (1996 : 294), fungsi budaya organisasi sebagai berikut :

a. Budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dan yang lain.
b. Budaya membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi.
c. Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada                       kepentingan diri individual seseorang.
d. Budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan              memberikan standar-standar yang tepat untuk dilakukan oleh karyawan.
e. Budaya sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk             sikap serta perilaku karyawan.

Ciri-ciri Budaya Organisasi

Menurut Robbins (1996:289), ada 7 ciri-ciri budaya organisasi adalah:

1. Inovasi dan pengambilan resiko. Sejauh mana karyawan didukung untuk menjadi inovatif dan     mengambil resiko.
2. Perhatian terhadap detail. Sejauh mana karyawan diharapkan menunjukkan kecermatan,             analisis dan perhatian terhadap detail.
3. Orientasi hasil. Sejauh mana manajemen memfokus pada hasil bukannya pada teknik dan             proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4. Orientasi orang. Sejauh mana keputusan manajemen memperhitungkan efek pada orang-             orang di dalam organisasi itu.
5. Orientasi tim. Sejauh mana kegiatan kerja diorganisasikan sekitar tim-tim, ukannya individu.
6. Keagresifan. Berkaitan dengan agresivitas karyawan.
7. Kemantapan. Organisasi menekankan dipertahankannya budaya organisasi yang sudah baik.

Dengan menilai organisasi itu berdasarkan tujuh karakteristik ini, akan diperoleh gambaran majemuk dari budaya organisasi itu. Gambaran ini menjadi dasar untuk perasaan pemahaman bersama yang dimiliki para anggota mengenai organisasi itu, bagaimana urusan diselesaikan di dalamnya, dan cara para anggota berperilaku (Robbins, 1996 : 289).

MEMBENTUK BUDAYA PERUSAHAAN

Elemen Kunci

1. Lingkungan

2. Nilai-nilai

3. Kepahlawanan

4. Upacara-upacara

5. Network

Tipologi Budaya

Menurut Sonnenfeld dari Universitas Emory (Robbins, 1996 :290-291), ada empat tipe budaya organisasi :

1. Akademi

Perusahaan suka merekrut para lulusan muda universitas, memberi mereka pelatihan istimewa, dan kemudian mengoperasikan mereka dalam suatu fungsi yang khusus. Perusahaan lebih menyukai karyawan yang lebih cermat, teliti, dan mendetail dalam menghadapi dan memecahkan suatu masalah.

2. Kelab

Perusahaan lebih condong ke arah orientasi orang dan orientasi tim dimana perusahaan memberi nilai tinggi pada karyawan yang dapat menyesuaikan diri dalam sistem organisasi. Perusahaan juga menyukai karyawan yang setia dan mempunyai komitmen yang tinggi serta mengutamakan kerja sama tim.

3. Tim Bisbol

Perusahaan berorientasi bagi para pengambil resiko dan inovator, perusahaan juga berorientasi pada hasil yang dicapai oleh karyawan, perusahaan juga lebih menyukai karyawan yang agresif. Perusahaan cenderung untuk mencari orang-orang berbakat dari segala usia dan pengalaman, perusahaan juga menawarkan insentif finansial yang sangat
besar dan kebebasan besar bagi mereka yang sangat berprestasi.

4. Benteng

Perusahaan condong untuk mempertahankan budaya yang sudah baik. Menurut Sonnenfield banyak perusahaan tidak dapat dengan rapi dikategorikan dalam salah satu dari empat kategori karena merek memiliki suatu paduan budaya atau karena perusahaan berada dalam masa peralihan.



Sumber  :  http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/04/teori-budaya-organisasi.html

                   http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya

VISI DAN MISI PERUSAHAAN

Pengertian Visi dan Misi Perusahaan

Visi

Menurut Wibisono (2006, p. 43), visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan. Atau dapat dikatakan bahwa visi merupakan pernyataan want to be dari organisasi atau perusahaan. Visi juga merupakan hal yang sangat krusial bagi perusahaan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangkapanjang. 


Visi bagi organisasi atau perusahaan dapat digunakan sebagai:

1. Penyatuan tujuan, arah dan sasaran perusahaan
2. Dasar untuk pemanfaatan dan alokasi sumber daya serta pengendaliannya
3. Pembentuk dan pembangun budaya perusahaan (corporate culture)


Visi yang baik memiliki kriteria sebagai berikut:

1.     Menyatakan cita-cita atau keinginan perusahaan di masa depan
2.     Singkat, jelas, fokus, dan merupakan standard of excellence
3.     Realistis dan sesuai dengan kompetensi organisasi
4.     Atraktif dan mampu menginspirasikan komitmen serta antusiasme
5.     Mudah diingat & dimengerti seluruh karyawan serta mengesankan bagi pihak yang terkait
6.     Dapat ditelusuri tingkat pencapaiannya


Misi

Misi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan tujuan atau alasan eksistensi organisasi yang memuat apa yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, baik berupa produk ataupun jasa seperti yang diungkapkan oleh Wheelen sebagaimana dikutip oleh Wibisono (2006, p. 46-47). Pernyataan misi merupakan sebuah kompas yang membantu untuk menemukan arah dan menunjukkan jalan yang tepat dalam rimba bisnis saat ini. Tujuan dari pernyataan misi adalah mengkomunikasikan kepada stakeholder, di dalam maupun luar organisasi, tentang alasan pendirian perusahaan dan ke arah mana perusahaan akan menuju. Oleh karena itu, rangkaian kalimat dalam misi sebaiknya dinyatakan dalam satu bahasa dan komitmen yang dapat dimengerti dan dirasakan relevansinya oleh semua pihak yang terkait.

Langkah penyusunan misi yang umum dilakukan oleh organisasi atau perusahaan adalah dengan mengikuti tahap-tahap berikut ini:

1.    Melakukan proses brainstorming dengan mensejajarkan beberapa kata yanmenggambarkan        organisasi
2.    Penyusunan prioritas dan pemfokusan pada kata-kata yang paling penting 
3.    Mengkombinasikan kata-kata yang telah dipilih menjadi kalimat atau paragraph yang                     menggambarkan misi perusahaan
4.    Mengedit kata-kata sampai terdengar benar atau sampai setiap orang kelelahan untuk adu          argumentasi berkaitan dengan kata atau fase favorit mereka. Untuk menjamin bahwa misi            yang telah dicanangkan merupakan sebuahmisi yang bagus, misi tersebut harus:

  •  Cukup luas untuk dapat diterapkan selama beberapa tahun sejak saat ditetapkan
  •  Cukup spesifik untuk mengkomunikasikan arah
  •  Fokus pada kompetensi atau kemampuan yang dimiliki perusahaan
  •  Bebas dari jargon dan kata-kata yang tidak bermakna

Sumber  :  http://cari-pdf.com/download



CuRhaTan Hati


MusicPlaylistRingtones
Create a playlist at MixPod.com