Salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan yang tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu: konsolidasi, merger dan akuisisi.
Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an.
Proses ini didorong oleh 3 faktor utama:
• semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia,
• adanya ekspansi perusahaan2 MNC ke berbagai negara, dan
• berbagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan proses alih informasi dan kapital.
Alasan perusahaan lebih tertarik memilih merger dan akuisisi sebagai strateginya daripada pertumbuhan internal adalah karena merger dan akuisisi dianggap jalan cepat untuk mewujudkan tujuan perusahaan dimana perusahaan tidak perlu memulai dari awal suatu bisnis baru. Merger dan akuisisi juga dianggap dapat menciptakan sinergi, yaitu nilai keseluruhan perusahaaan setelah merger dan akuisisi yang lebih besar daripada penjumlahan nilai masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Selain itu merger dan akuisisi dapat memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan antara lain peningkatan kemampuan dalam pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efisiensi berupa penurunan biaya produksi.
PENGERTIAN MERGER DAN AKUISISI
A. Merger
Merger berasal dari kata “mergere” (Latin) yang artinya (1) bergabung bersama, menyatu, Berkombinasi (2) menyebabkan hilangnya identitas karena terserap atau tertelan sesuatu. Merger didefinisikan sebagai penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
1. Merger Horisontal
Merger horizontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger dan akuisisi horizontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horizontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industry tersebut.
2.Merger vertical
Merger vertical adalah integrasi yang melibatkan perusahaan – perusahaan yang bergerak dalam tahapan – tahapan proses produksi atau operasi. Merger dan akuisisi vertical dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.
3. Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing – masing bergerak dalam industry yang tidak terkait. Merger dan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula.
4.Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama – sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing – masing perusahaan.
5. Merger Ekstensi Produk
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing – masing perusahaan. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing – masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektifitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.
Pola adalah sistem bisnis yang diimplementasikan oleh sebuah perusahaan dan dalam hal ini pola merger adalah sistem bisnis yang akan diadopsi atau yang akan dijadikan acuan oleh perusahaan hasil merger. Klasifikasi berdasarkan pola merger terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Mothership Merger
Mothersip merger adalah pengadopsian satu pola atau sistem untuk dijadikan pola atau sistem pada perusahaan hasil merger.
2. Platform Merger
Jika dalam mothership merger hanya satu sistem yang diadopsi, maka dalam platform merger hardware dan software yang menjadi kekuatan masing – masing perusahaan tetap dipertahankan dan dioptimalkan. Artinya adalah semua sistem atau pola bisnis, sepanjang itu baik, akan diadopsi oleh perusahaan hasil merger.
B. Akuisisi
akuisisi dalam terminology bisnis diartikan sebagai berikut:
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1. Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
2. Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
3. Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
1. Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
2. Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan:
a. Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai.
b. Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.
Untuk melakukan akuisisi, Morris (2000) mengemukakan adanya beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu:
1. Characteristics and size of industry and company
2. Size of market and expected market growth
3. Share of market held by the candidate (to be acquired)
4. Barriers to entry by the new competition
5. State of the acquisition candidate’s technology and easy with which it could be duplicated by the acquirer or by a competitior
6. Competitive advantage of the acquisition candidate’s product or service
7. Amount of the investment required by the acquirer and the projected return rates
8. Existence of in place management, technical personnel and other key personnel
9. Ability of the acquirer to acquire and retain the acquisition candidate’s business
10. Size and price range
Akuisisi, coyle (2000) dalam prakteknya juga dapat mengambil bentuk:
1. Agresive
2. Defensive
3. Negotiated
Akuisisi dikatakan bersifat aggressive, jika akuisisi dilakukan dengan paksa, yang pada umumnya memperoleh tantangan yang sangat dari manajemen perusahaan yang akan diambil alih, sehingga seringkali disebut juga dengan hostile take over. Bentuk akuisisi yang berlawanan dari aggressive acquisition ini adalah negotiated take over. Sedangkan suatu akuisisi disebut dengan defensive, jika terjadi keadaan tawar menawar antara manajemen perusahaan yang diambil alih mengenai pihak mana yang disetujui untuk melakukan pengambilalihan. Defensive acquisition ini pada umumnya terjadi sebagai reaksi dari aggressive take over.
ALASAN – ALASAN MELAKUKAN MERGER DAN AKUISISI
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat
KELEBIHAN & KEKURANGAN MERGER DAN AKUISISI
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
PENENTU KEBERHASILAN MERGER DAN AKUISISI
Keberhasilan suatu merger dan akuisisi sangat bergantung pada ketepatan analisis dan penelitian yang menyeluruh terhadap faktor – faktor penyelaras atau kompatibilitas antara organisasi yang akan bergabung. Neil M. Kay (1997), dalam bukunya Pattern in Corporate Evolution, mengungkapkan bahwa merger dan akuisisi akan berlangsung sukses apabila diantara perusahaan yang akan bergabung memiliki market link dan technological link. Sedangkan Pringle dan Harris (1987), dalam bukunya Esentials of Managerial Finance memandang bahwa kinerja keuangan pada perusahaan hasil merger merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan ketika dua perusahaaan atau lebih akan bergabung.
1. Faktor Pasar dan Pemasaran
2. Faktor Teknologi
3. Faktor Budaya Organisasi
4. Faktor Keuangan
Contoh perusahaan yang melakukan merger
• Bank Century adalah hasil merger tiga bank. Yaitu, Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC. Proses merger dimulai bulan Desember 2004. Sepanjang tahun 2005 sampai 2008, banyak permasalahan terjadi di Bank Century. Inilah kronologis merger versi BPK.
Merger tiga bank: Picco, Danpac dan CIC menjadi Bank Century, dimulai dari adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd, terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko. Chinkara adalah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama.
• Bank Lippo dan Niaga merger pada 3 Juni 2008 dengan nama baru PT CIMB Niaga Tbk dan selanjutnya seluruh aset dan kewajiban Bank Lippo akan di alihkan ke CIMB Niaga.
Nazir Razak, Group Chief Executive CIMB Group (6/2) mengungkapkan proses merger Bank Niaga dan Lippo ditargetkan selesai pada bulan September 2008 dan diharapkan merger kedua bank ini mampu menjadi bank kelima terbesar di Indonesia dari segi aset.
Contoh perusahaan yang melakukan akuisisi
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan mengakuisisi dua bank milik dana pensiun BUMN, yaitu PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Agro Tbk.
Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, BRI telah menyampaikan rencana tersebut, dan pihaknya mempersilakan bagi bank pelat merah itu untuk melanjutkan aksi korporasinya. "Kami membuka peluang bagi BRI untuk mengakuisisi dua bank, salah satunya Bank Agro
Sumber : http://rac.uii.ac.id/server/document/Public
: http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi
: http://businessenvironment.wordpress.com
: http://www.inilah.com
: http://buletinbisnis.wordpress.com
: http://www.scribd.com/